Desa Bukit Makmur

Kec. Kaliorang
Kab. Kutai Timur - Kalimantan Timur

Artikel

LPM di Desa Bukit Makmur

Administrator

07 Februari 2024

75 Kali dibuka

LPM Desa Bukit Makmur

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Di Desa Bukit Makmur, LPM memiliki tanggung jawab utama untuk memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan. Peran LPM meliputi:

  • Koordinasi Program Pembangunan: LPM berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan desa, memastikan bahwa program-program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

  • Pemberdayaan Masyarakat: LPM membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, program kewirausahaan, dan pengembangan kapasitas lokal.

  • Pengumpulan Aspirasi: LPM bertugas untuk mengumpulkan dan menyampaikan aspirasi serta kebutuhan masyarakat kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan lembaga lainnya.

  • Pemantauan dan Evaluasi: LPM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Tugas dan Fungsi LPM

LPM di Desa Bukit Makmur memiliki sejumlah tugas dan fungsi penting, antara lain:

1. Perencanaan dan Pelaksanaan Program

  • Identifikasi Kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas masyarakat melalui musyawarah dan dialog. Hal ini bertujuan untuk menyusun rencana program yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

  • Perencanaan Program: Menyusun rencana program pembangunan dan pemberdayaan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan. Rencana ini harus melibatkan partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.

  • Pelaksanaan Program: Mengkoordinasikan pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

2. Pemberdayaan Masyarakat

  • Pelatihan dan Pengembangan: Menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan pengembangan keterampilan untuk masyarakat, termasuk pelatihan kewirausahaan, pertanian, dan keterampilan teknis lainnya.

  • Dukungan Usaha Mikro: Memberikan dukungan kepada usaha mikro dan kecil melalui bantuan teknis, manajerial, dan akses ke sumber daya.

3. Pengawasan dan Evaluasi

  • Pemantauan Kegiatan: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

  • Evaluasi Dampak: Melakukan evaluasi dampak program untuk menilai manfaat yang diperoleh masyarakat dan melakukan perbaikan jika diperlukan.

4. Advokasi dan Komunikasi

  • Advokasi Kepentingan Masyarakat: Mengadvokasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa dan lembaga lainnya.

  • Komunikasi: Menjalin komunikasi yang efektif antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif.

Struktur Kelembagaan LPM

Struktur kelembagaan LPM di Desa Bukit Makmur terdiri dari beberapa bagian utama yang saling berkoordinasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Berikut adalah struktur kelembagaan yang umumnya ada:

1. Ketua LPM

Ketua LPM bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan dan koordinasi kegiatan LPM. Tugasnya meliputi:

  • Memimpin rapat dan kegiatan LPM.
  • Mengkoordinasikan program dan kegiatan LPM dengan pihak-pihak terkait.
  • Menyampaikan laporan kegiatan LPM kepada pemerintah desa dan masyarakat.

2. Wakil Ketua LPM

Wakil Ketua LPM mendukung ketua dalam menjalankan tugasnya dan menggantikan ketua jika berhalangan. Tugasnya meliputi:

  • Membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan memastikan semua berjalan sesuai rencana.

3. Sekretaris

Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi kegiatan LPM. Tugasnya meliputi:

  • Menyusun dan menyimpan dokumen, notulen rapat, dan laporan kegiatan.
  • Mengelola komunikasi dan korespondensi LPM.

4. Bendahara

Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan LPM. Tugasnya meliputi:

  • Mengelola anggaran dan laporan keuangan LPM.
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala.

5. Anggota LPM

Anggota LPM terdiri dari perwakilan masyarakat dan tokoh-tokoh lokal yang memiliki kepentingan dan keahlian dalam berbagai bidang. Tugas mereka meliputi:

  • Berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
  • Memberikan masukan dan saran untuk perbaikan program.

Berikut adalah Struktur Kelembagaan LPM Didesa bukit makmur :

No Nama Lengkap Anggota LPM Nomor Handphone Aktif Jenis Kelamin Jabatan
1 SLAMET NURAHDI   Laki-laki KETUA
2 ELIAS ALFIANDO   Laki-laki SEKRETARIS
3 HERMAN CIPTA CIPTADI   Laki-laki ANGGOTA
4 SRI DAYANTI   Laki-laki ANGGOTA
5 MADE SUPATRA   Laki-laki ANGGOTA

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Bukit Makmur memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dengan tugas dan fungsi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan advokasi, serta struktur kelembagaan yang terorganisir, LPM berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dukungan aktif dari masyarakat dan koordinasi yang efektif antara LPM dan pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan inisiatif pembangunan di Desa Bukit Makmur.

 
 
 
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ADVENTUS EKO PURWANTO LENAMA

Sekretaris

Zainuddin, S.IP

Kasi Pemerintahan

Kaur Umum

TAMSIL ALI

Kasi Kesra

HERIBERTUS HEGE

Bendahara

HASANI INDAR DEWI, S.Pt

Operator Adminduk

ARDIANA PRAMESTI

Admin Pertanahan

NURFADILLAH TULLAILUL HAYAT

Operator Siskuides

Hamsinah

Kepala Dusun II

EMILIANUS HERO

Kepala Dusun III

MUHAMAD MUKSIM

Kepala Dusun IV

ARMAN

KETUA TP-PKK

FRANSISKA MUTIA NENCI SAY

Kasi Pelayanan

MARSELUS BAGA

Staf Kesra

Antonius Maria Mitro Wid Eko, S.Kom

STAF UMUM

Natanael Sabang, S.IP

Sinergi Program

PPID

https://bukitmakmur.co.id/index.php/informasi-publik

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 10.026.775.588,00Rp 10.023.654.916,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 10.659.767.124,00Rp 8.844.951.052,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 732.991.536,00Rp 732.991.536,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.288.083.000,00Rp 1.288.083.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.856.088,00Rp 44.856.088,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.768.836.500,00Rp 7.764.715.828,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00Rp 75.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 850.000.000,00Rp 850.000.000,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 1.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.455.378.636,00Rp 4.638.001.964,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.811.952.008,00Rp 2.150.983.788,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.738.854.480,00Rp 1.491.199.300,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.182.000,00Rp 280.366.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 284.400.000,00Rp 284.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.8955088716910531
Longitude:117.83471927046779

Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa