Desa Bukit Makmur

Kec. Kaliorang
Kab. Kutai Timur - Kalimantan Timur

Artikel

BPD Desa Bukit Makmur

Administrator

13 Februari 2022

143 Kali dibuka

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga desa yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. BPD berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan desa. Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, tugas, dan fungsi BPD, serta struktur organisasi BPD.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD merupakan lembaga yang bertugas untuk membantu dan mendukung pemerintahan desa dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan, serta sebagai wakil masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan desa.

Tujuan BPD

Tujuan utama pembentukan BPD adalah untuk:

  1. Mewakili Kepentingan Masyarakat: BPD bertugas untuk memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan masyarakat desa terwakili dalam proses pengambilan keputusan pemerintah desa.

  2. Mendukung Proses Pemerintahan Desa: BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program pembangunan desa.

  3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program desa, serta dalam pengawasan dan evaluasi pembangunan.

Tugas dan Fungsi BPD

Tugas BPD

  1. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Desa:

    • BPD memiliki tugas untuk menyusun, membahas, dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan desa seperti tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan sosial.
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran:

    • BPD membantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan masyarakat dan alokasi anggaran.
  3. Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program Desa:

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa, serta mengevaluasi hasil dan dampak dari program tersebut untuk memastikan bahwa tujuan dan manfaatnya tercapai.
  4. Menyampaikan Aspirasi Masyarakat:

    • Menampung dan menyampaikan aspirasi serta masukan dari masyarakat kepada pemerintah desa, serta memberikan informasi mengenai kebijakan dan program desa kepada masyarakat.
  5. Mengadakan Musyawarah Desa:

    • Mengorganisir musyawarah desa untuk membahas masalah-masalah penting dan mengambil keputusan secara kolektif bersama masyarakat.

Fungsi BPD

  1. Fungsi Legislasi:

    • BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa dengan tugas utama menyusun, membahas, dan menetapkan peraturan desa yang relevan untuk pengaturan kehidupan desa.
  2. Fungsi Pengawasan:

    • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah desa untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
  3. Fungsi Perencanaan:

    • Terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RKPDes dan APBDes, serta memastikan bahwa perencanaan tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  4. Fungsi Advokasi:

    • Mengadvokasi kepentingan masyarakat dalam forum-forum pemerintahan desa dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dalam pengambilan keputusan.
  5. Fungsi Konsultasi:

    • Menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat mengenai berbagai isu dan kebijakan desa serta memberikan nasihat kepada pemerintah desa terkait masalah-masalah penting.

Struktur Organisasi BPD

Struktur organisasi BPD biasanya terdiri dari beberapa posisi utama yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab khusus:

  1. Ketua BPD:

    • Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan BPD, serta menjadi wakil BPD dalam berbagai forum dan pertemuan.
  2. Wakil Ketua BPD:

    • Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya dan menggantikan ketua jika berhalangan hadir.
  3. Sekretaris BPD:

    • Bertanggung jawab untuk administrasi, pencatatan, dan dokumentasi kegiatan BPD, serta menyusun laporan-laporan resmi.
  4. Bendahara BPD:

    • Mengelola keuangan BPD, termasuk pencatatan dan pelaporan anggaran yang digunakan untuk kegiatan BPD.
  5. Anggota BPD:

    • Menjalankan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua dan memberikan kontribusi dalam proses pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.

 

Adapun Struktur Kelembagaan BPD Didesa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang dapat kami jabarkan sebagai berikut : 

No Nama Lengkap Anggota BPD Nomor Handphone Aktif Jabatan
1 Arkadius Buko 81347016448 Ketua
2 Eka Dharma Yasa 81229203382 Wakil
3 Gregorius H. Gewar 85282352226 Sekretaris
4 Maria Kantona 82358810616 Anggota
5 Blasius Aurelius Lalong 81348700818 Anggota
6 Lus Arijanti Inna 82316537137 Anggota
7 Sri Dayanti 81351109081 Anggota
8 Ketut Budiarta 81244744046 Anggota
9 Stanislaus Hartanto 82214176487 Anggota

 

BPD memegang peran penting dalam sistem pemerintahan desa dengan tugas dan fungsi yang mencakup legislasi, pengawasan, perencanaan, advokasi, dan konsultasi. Struktur organisasi BPD, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, anggota, dan komisi-komisi, mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut secara efektif. Dengan peran dan fungsi ini, BPD berkontribusi signifikan dalam pengembangan desa dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dalam proses pemerintahan desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ADVENTUS EKO PURWANTO LENAMA

Sekretaris

Zainuddin, S.IP

Kasi Pemerintahan

Kaur Umum

TAMSIL ALI

Kasi Kesra

HERIBERTUS HEGE

Bendahara

HASANI INDAR DEWI, S.Pt

Operator Adminduk

ARDIANA PRAMESTI

Admin Pertanahan

NURFADILLAH TULLAILUL HAYAT

Operator Siskuides

Hamsinah

Kepala Dusun II

EMILIANUS HERO

Kepala Dusun III

MUHAMAD MUKSIM

Kepala Dusun IV

ARMAN

KETUA TP-PKK

FRANSISKA MUTIA NENCI SAY

Kasi Pelayanan

MARSELUS BAGA

Staf Kesra

Antonius Maria Mitro Wid Eko, S.Kom

STAF UMUM

Natanael Sabang, S.IP

Sinergi Program

PPID

https://bukitmakmur.co.id/index.php/informasi-publik

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 10.026.775.588,00Rp 10.023.654.916,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 10.659.767.124,00Rp 8.844.951.052,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 732.991.536,00Rp 732.991.536,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.288.083.000,00Rp 1.288.083.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.856.088,00Rp 44.856.088,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.768.836.500,00Rp 7.764.715.828,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 75.000.000,00Rp 75.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 850.000.000,00Rp 850.000.000,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 1.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.455.378.636,00Rp 4.638.001.964,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.811.952.008,00Rp 2.150.983.788,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.738.854.480,00Rp 1.491.199.300,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.182.000,00Rp 280.366.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 284.400.000,00Rp 284.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.8955088716910531
Longitude:117.83471927046779

Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa