Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga desa yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. BPD berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan desa. Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, tugas, dan fungsi BPD, serta struktur organisasi BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD merupakan lembaga yang bertugas untuk membantu dan mendukung pemerintahan desa dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan, serta sebagai wakil masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan desa.
Tujuan utama pembentukan BPD adalah untuk:
Mewakili Kepentingan Masyarakat: BPD bertugas untuk memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan masyarakat desa terwakili dalam proses pengambilan keputusan pemerintah desa.
Mendukung Proses Pemerintahan Desa: BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program pembangunan desa.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program desa, serta dalam pengawasan dan evaluasi pembangunan.
Menyusun dan Menetapkan Peraturan Desa:
Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran:
Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan Program Desa:
Menyampaikan Aspirasi Masyarakat:
Mengadakan Musyawarah Desa:
Fungsi Legislasi:
Fungsi Pengawasan:
Fungsi Perencanaan:
Fungsi Advokasi:
Fungsi Konsultasi:
Struktur organisasi BPD biasanya terdiri dari beberapa posisi utama yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab khusus:
Ketua BPD:
Wakil Ketua BPD:
Sekretaris BPD:
Bendahara BPD:
Anggota BPD:
Adapun Struktur Kelembagaan BPD Didesa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang dapat kami jabarkan sebagai berikut :
| No | Nama Lengkap Anggota BPD | Nomor Handphone Aktif | Jabatan |
| 1 | Arkadius Buko | 81347016448 | Ketua |
| 2 | Eka Dharma Yasa | 81229203382 | Wakil |
| 3 | Gregorius H. Gewar | 85282352226 | Sekretaris |
| 4 | Maria Kantona | 82358810616 | Anggota |
| 5 | Blasius Aurelius Lalong | 81348700818 | Anggota |
| 6 | Lus Arijanti Inna | 82316537137 | Anggota |
| 7 | Sri Dayanti | 81351109081 | Anggota |
| 8 | Ketut Budiarta | 81244744046 | Anggota |
| 9 | Stanislaus Hartanto | 82214176487 | Anggota |
BPD memegang peran penting dalam sistem pemerintahan desa dengan tugas dan fungsi yang mencakup legislasi, pengawasan, perencanaan, advokasi, dan konsultasi. Struktur organisasi BPD, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, anggota, dan komisi-komisi, mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut secara efektif. Dengan peran dan fungsi ini, BPD berkontribusi signifikan dalam pengembangan desa dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dalam proses pemerintahan desa.